KABARDEWAN.COM -Pesantren tidak lagi bisa dianggap sebagai lembaga informal semata, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah secara regulatif dan anggaran.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, AA Abdul Rozak terkait Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut AA, tujuan raperda tersebut adalah untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran sentral dalam membentuk karakter bangsa.
“Bandung adalah barometer pendidikan Islam di Jawa Barat, dan pesantren menjadi elemen penting dalam membentuk masyarakat yang moderat, religius, dan cinta tanah air,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 24 Juni 2025.
Hibah terbatas
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Bandung Momon Ahmad Imron mengungkapkan bahwa selama ini aspirasi masyarakat terkait dukungan terhadap pesantren masih sulit diakomodasi karena keterbatasan regulasi.
Hibah yang diberikan kepada pesantren terbatas hanya pada nominal kecil, seperti Rp50 juta untuk operasional, dan maksimal Rp250 juta untuk pembangunan.
Selebihnya, pesantren masih harus mengandalkan swadaya masyarakat. Dengan adanya landasan hukum berupa Raperda, dukungan dari APBD diharapkan lebih terarah dan berkelanjutan.
Dr. Tatang Astarudin selaku penyusun naskah akademik menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Terdiri dari 11 bab, raperda ini tidak hanya memuat kerangka fasilitasi sarana dan prasarana, tetapi juga memperkuat unsur kultural pesantren seperti kiai, santri, pondok, masjid, dan kurikulum khas pesantren.
Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan embrio penting dalam membumikan sikap Islam moderat (wasathiyah), serta harus disokong dalam bentuk kebijakan yang tidak menghapus karakteristiknya.
“Perencanaan pembangunan pesantren harus terintegrasi dengan pembangunan daerah dan tetap menjaga nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, Pancasila, UUD 1945, dan semangat cinta tanah air,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Asep Abdul Muhyi menyoroti pentingnya fasilitasi dalam bentuk sistem informasi pesantren, program pembinaan berkelanjutan, dan penguatan kemitraan dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun masyarakat.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlangsungan dan integritas pesantren, namun pemerintah daerah juga harus hadir dalam proses monitoring dan evaluasi.
Anggota Pansus 8 Kurnia Solihat, menyoroti pentingnya pemetaan yang jelas antara bantuan berbasis pusat dan lokal, serta perlunya kunjungan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan perda serupa.
Sedangkan anggota pansus dari fraksi NasDem Asep Sudrajat menggarisbawahi pentingnya penanaman adab dan akhlak santri sebagai tujuan strategis dari Raperda ini.
Menurutnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini harus jadi langkah konkret Pemerintah Kota Bandung dalam menjawab aspirasi masyarakat, sekaligus wujud pengakuan terhadap peran pesantren dalam sejarah dan masa depan bangsa. *
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu